SYARAT PRAMUKA GARUDA DAN TANDA PRAMUKA GARUDA
Syarat Pramuka Garuda (SPG) adalah syarat-syarat kecakapan yang harus
dipenuhi oleh seorang Pramuka untuk memperoleh Tanda Pramuka Garuda (TPG)
sesuai dengan golongan usianya.
Pramuka Garuda merupakan sebutan
bagi pramuka yang telah menyelesaikan tingkat kecakapan tertinggi pada jenjang
pendidikan (golongan) masing-masing. Pramuka Garuda adalah seorang pramuka yang
dapat menjadi teladan serta telah memenuhi Syarat Pramuka Garuda dan memiliki
Tanda Pramuka Garuda.
Tanda Pramuka Garuda merupakan
tanda kecakapan tertinggi yang diberikan kepada seorang peserta didik
pramuka yang memenuhi syarat Pramuka Garuda. Dasar hukum dan panduan
penyelenggaraan pramuka garuda diatur berdasarkan SK Kwartir Nasional Nomor 101
tahun 1984 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Pramuka Garuda.
Tanda Pramuka Garuda berbentuk segi lima beraturan
dengan masing-masing sisi selebar 2,5 cm dan berbingkai kuning emas. Di tengah
segi lima terdapat gambar burung garuda kedua sayapnya yang terbuka, lambang
Gerakan Pramuka di dada burung garuda, dan sehelai pita bertuliskan "Setia
- Siap - Sedia" yang dicengkeram oleh kedua cakar burung garuda.

Nama:Dini widia marsha
BalasHapusKomentar:Terimakasih pak saya jadi lebih paham